KODE ETIK JURNALISTIK Pers Nasional Indonesia
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan merupakan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta pentingnya landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional.
Menyadari hal tersebut, Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers menyepakati dan menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan etika operasional dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (Ketetapan Dewan Pers):
- Pasal 1 (Independen, Akurat & Berimbang)
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. - Pasal 2 (Cara Profesional)
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. - Pasal 3 (Uji Informasi & Asas Praduga Tak Bersalah)
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. - Pasal 4 (Bebas Fitnah & Sadis)
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. - Pasal 5 (Perlindungan Identitas Korban & Anak)
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. - Pasal 6 (Tidak Menyalahgunakan Profesi & Suap)
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. - Pasal 7 (Hak Tolak & Kerahasiaan Narasumber)
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. - Pasal 8 (Anti Prasangka & Diskriminasi)
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. - Pasal 9 (Menghormati Hak Privasi)
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi, kecuali untuk kepentingan publik. - Pasal 10 (Hak Ralat, Pencabutan & Permintaan Maaf)
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. - Pasal 11 (Melayani Hak Jawab & Hak Koreksi)
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006. Seluruh jajaran redaksi dan wartawan di bawah naungan tabloidnusantara.com wajib mematuhi Kode Etik ini demi menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme pers nasional.